BI Minta Perbankan Tanggapi PBI



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempersilahkan bankir memberikan tanggapan terhadap paket kebijakan yang terbit 1 Juni 2009 lalu. Jika bankir keberatan, BI meminta mereka menyampaikan keluhan secara resmi. "Biar mereka sampaikan dulu kepada kami, keberatannya apa," kata Deputi Gubernur Senior, Kamis (2/7). Sampai saat ini, ujar Miranda, belum ada pernyataan keberatan resmi yang disampaikan bankir kepada BI. Paket kebijakan baru itu terdiri dari lima Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dua aturan pertama adalah PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum, dan PBI 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Tiga aturan lainnya yaitu PBI 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan PBI 11/24/PBI/2009 tentang fasilitas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah. Terakhir, PBI 11/27/PBI/2009 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank pasca bencana alam di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Meski belum ada keluhan resmi sampai ke BI, bankir sudah menyatakan keberatan. Sebut saja Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo. Menurutnya, bankir keberatan jika harus mengikuti aturan tersebut dalam waktu dekat. "Kondisi ekonomi yang kami hadapi saat ini masih abnormal. Jika ada pengetatan aturan seperti ini, tentu kami akan kesulitan," kata Gatot.Ia juga mengingatkan, penerapan aturan yang merupakan adopsi dari prinsip Basel II tersebut, membutuhkan investasi yang tak sedikit. "Kami butuh waktu lebih panjang untuk memenuhi aturan itu," katanya.Gatot mengaku sudah menyampaikan rincian keluhan mereka kepada asosiasi perbankan seperti Perbanas dan Himbara. "Kalau bisa pemberlakuan aturan ditunda sampai 2011," ujarnya.BI sebenarnya baru akan memberlakukan aturan ini pada Juli 2010 mendatang. Praktis, hanya tersisa waktu satu tahun bagi perbankan untuk memenuhi aturan tersebut. Bank harus berbenah diri agar tidak kedodoran saat penerapan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: