KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah mempertegas kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Awal Juli ini, pemerintah menerbitkan aturan yang menegaskan sanksi denda maupun administratif bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut. Ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia (BI) juga telah menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS).
BI mulai hitung realisasi DHE SDA yang masuk ke dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah mempertegas kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Awal Juli ini, pemerintah menerbitkan aturan yang menegaskan sanksi denda maupun administratif bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut. Ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia (BI) juga telah menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS).