JAKARTA. Bank Indonesia (BI) efektif menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau GWM averaging per 1 Juli 2017. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, perubahan yang terjadi antara lain pada cara pemenuhan. Dari yang selama ini tetap (fixed) harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi sebagian dipenuhi secara rata-rata rasio 1,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara, sisanya sebesar 5% dari DPK tetap dipenuhi secara harian. Berdasarkan data BI yang diambil dari survei International Monetary Fund (IMF) tahun 2013 menunjukan, dari 113 negara, hanya 21 negara atau 18% yang belum menerapkan GWM rata-rata. Adapun di regional Asia, masih terdapat delapan negara kawasan yang belum menerapkan GWM rata-rata, termasuk Indonesia.
BI mulai terapkan aturan GWM averaging
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) efektif menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau GWM averaging per 1 Juli 2017. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, perubahan yang terjadi antara lain pada cara pemenuhan. Dari yang selama ini tetap (fixed) harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi sebagian dipenuhi secara rata-rata rasio 1,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara, sisanya sebesar 5% dari DPK tetap dipenuhi secara harian. Berdasarkan data BI yang diambil dari survei International Monetary Fund (IMF) tahun 2013 menunjukan, dari 113 negara, hanya 21 negara atau 18% yang belum menerapkan GWM rata-rata. Adapun di regional Asia, masih terdapat delapan negara kawasan yang belum menerapkan GWM rata-rata, termasuk Indonesia.