JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih belum tuntas menyusun kebijakan aturan izin usaha berjenjang (multiple license). Tapi, BI memastikan akan memberikan kelonggaran penerapan aturan ini bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan kelonggaran aturan tersebut masih dikaji. Pemberian kelonggaran aturan lantaran struktur BPD berbeda dengan kebanyakan bank swasta maupun asing. "Nantinya ukuran modal yang dikenakan untuk mereka tidak akan sama dengan bank di luar BPD dan bank BUMN," ujarnya, Selasa (9/10). Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan aturan lisensi berjenjang akan dikaitkan dengan modal inti dan bank dikelompokkan dalam empat tingkatan. Intinya, modal inti sedikit maka aktivitas bank akan dibatasi.
BI: Mungkin BPD dikecualikan dari multiple license
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih belum tuntas menyusun kebijakan aturan izin usaha berjenjang (multiple license). Tapi, BI memastikan akan memberikan kelonggaran penerapan aturan ini bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan kelonggaran aturan tersebut masih dikaji. Pemberian kelonggaran aturan lantaran struktur BPD berbeda dengan kebanyakan bank swasta maupun asing. "Nantinya ukuran modal yang dikenakan untuk mereka tidak akan sama dengan bank di luar BPD dan bank BUMN," ujarnya, Selasa (9/10). Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan aturan lisensi berjenjang akan dikaitkan dengan modal inti dan bank dikelompokkan dalam empat tingkatan. Intinya, modal inti sedikit maka aktivitas bank akan dibatasi.