JAKARTA. Bank Indonesia memusnahkan sejumlah 5,195 miliar lembar uang kertas sepanjang 2014 kemarin. Pemusnahan uang ini setara dengan Rp 111,575 triliun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto mengungkapkan, pemusnahan uang ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, pemusnahan uang juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/7/PBI/2014 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Pemusnahan uang juga berdasarkan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Pemerintah RI, yang mengatur bahwa jumlah dan nominal Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara RI. "Uang yang dimusnahkan merupakan uang yang tidak layak edar karena lusuh, kotor dan tidak utuh," jelas Eko di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/2).
BI musnahkan Rp 111,57 triliun uang tak layak edar
JAKARTA. Bank Indonesia memusnahkan sejumlah 5,195 miliar lembar uang kertas sepanjang 2014 kemarin. Pemusnahan uang ini setara dengan Rp 111,575 triliun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto mengungkapkan, pemusnahan uang ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, pemusnahan uang juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/7/PBI/2014 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Pemusnahan uang juga berdasarkan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Pemerintah RI, yang mengatur bahwa jumlah dan nominal Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara RI. "Uang yang dimusnahkan merupakan uang yang tidak layak edar karena lusuh, kotor dan tidak utuh," jelas Eko di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/2).