JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang kertas yang tidak layak edar senilai Rp 130,84 triliun dari 6.880.075.799 bilyet atau keping uang periode Juni 2011 sampai Desember 2012. Sedangkan persyarat pemusnahan uang yang tidak layar edar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013. Agus Martowardojo Gubernur BI dalam aturan itu bilang, ada tiga syarat uang rupiah sah untuk dimusnahkahkan; pertama, uang tersebut lusuh, cacat, dan rusak.
BI musnahkan uang rupiah Rp 130 triliun
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang kertas yang tidak layak edar senilai Rp 130,84 triliun dari 6.880.075.799 bilyet atau keping uang periode Juni 2011 sampai Desember 2012. Sedangkan persyarat pemusnahan uang yang tidak layar edar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013. Agus Martowardojo Gubernur BI dalam aturan itu bilang, ada tiga syarat uang rupiah sah untuk dimusnahkahkan; pertama, uang tersebut lusuh, cacat, dan rusak.