KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini akan mulai berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Erwin, Selasa (8/7). Erwin kemudian memerinci detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut.
Pertama, BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM berteknologi chip. Baca Juga: Catat jadwal pemblokiran kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA Kedua, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai ini hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.