KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan di tengah ketidakpastian global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. “Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).
BI Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40% Mulai Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan di tengah ketidakpastian global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. “Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).
TAG: