BI Naikkan Insentif Likuiditas Makroprudensial Jadi 6%, Begini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong penyaluran kredit sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan. 

Dalam penguatan kebijakan tersebut, BI meningkatkan batas maksimal insentif KLM dari sebelumnya 5,5% menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Seiring perubahan tersebut, BI menyesuaikan alokasi KLM financing channel untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas dari sebelumnya maksimal 4,5% menjadi 4% dari DPK.


Di saat yang sama, BI memperkenalkan instrumen baru berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dengan alokasi maksimal 2% dari DPK. Skema ini menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel.

Baca Juga: Hingga Awal April 2026, Insentif KLM BI Tembus Rp 427,9 Triliun

Melalui KLM PPU, insentif diberikan kepada bank yang menjaga kepemilikan surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah terhadap total pendanaan bank pada tingkat optimal yang ditetapkan BI.

Gubernur BI Perry Warjiyo bilang skema ini dibuat untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar keuangan, termasuk perbankan. 

“Oleh karena itu bagi bank-bank yang mempunyai alat likuid berupa SRBI dan SBN kami harapkan untuk semakin direpokan di antar bank maupun ke Bank Indonesia sehingga memperdalam pasar uang kita, meningkatkan operasi moneter, dan mengatasi segmentasi likuiditas antara bank maupun di pasar uang,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/7/2026).

Dalam ketentuan baru tersebut, bank dapat memperoleh insentif hingga 200 basis poin (2% dari DPK) apabila rasio kepemilikan surat berharganya terhadap total pendanaan berada di bawah 19%. Sementara bank dengan rasio 19% atau lebih tidak memperoleh insentif KLM PPU.

Baca Juga: Kebijakan KLM BI Sukses Turunkan Bunga, Kendati Masih Turun Perlahan

Implementasi KLM ini tetap dilakukan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata.

Khusus untuk KLM pembiayaan, bank diwajibkan menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit atau pembiayaan kepada BI secara berkala. Bank sentral juga bakal melakukan evaluasi atas realisasi komitmen tersebut dan dapat menyampaikan hasil evaluasi kepada masing-masing bank.

Penguatan KLM ini diharapkan dapat menjaga kecukupan likuiditas perbankan, memperdalam pasar uang, serta memperkuat fungsi intermediasi perbankan guna mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Baca Juga: BI Genjot Intermediasi Perbankan Lewat Pelonggaran RIM dan KLM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News