BI: Nilai FDR Bank Syariah 100% masih aman



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (DPK), yaitu atau finance to deposit ratio (FDR) perbankan syariah ada di atas level 100% atau di level yang  relatif aman.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, FDR perbankan syariah saat ini berada di level 103%. "Kalau kami pelajari, ini terdiri dari yang dimiliki oleh BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) memberikan kontribusi ke angka itu," kata Edy di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12).

Lebih lanjut Edy merinci, kebanyakan BUS memiliki FDR di bawah 100%, walau ada juga bank dengan angka FDR lebih tinggi dari angka itu. Sementara untuk UUS, rasio FDR di atas 100% masih diperbolehkan, karena ada dorongan dari induk usaha terkait likuiditas.


Selama ini, kata Edy, pertumbuhan DPK pada 2013 mencapai 18% pada posisi Oktober dibandingkan Desember 2012. Sementara dalam setahun tumbuh 29,4%. Pencapaian ini masih lebih baik ketimbang pertumbuhan DPK perbankan konvensional.

Tapi, lanjut Edy, di dua bulan terakhir, biasanya pertumbuhan DPK membaik dan bisa sampai 30%. Terkait dengan kondisi perlambatan ekonomi nasional dan global, bank sentral tengah menyoroti likuiditas perbankan, sehingga menurunkan batas atas aturan GWM-LDR bank konvensional dari 100% menjadi 92%.

Bila sebuah bank memiliki LDR di atas itu, masih dimungkinkan selama rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14%. Untuk menjaga FDR, kemampuan bank untuk menambah DPK memang menjadi hal yang sangat penting.

"Memang belum ada kententuan (GWM-LDR), kalau di bank konvensional 78%-92%. Di bank syariah belum ada batasan. Jadi supaya nanti tak tiba-tiba, kami sudah minta mereka supervisory action agar jaga FDR di level 100%. Kalkulasi kami 100% itu sudah sesuai, beda dengan konvensional yang maksimal 92%," jelas Edy.

Edy bilang, normalnya angka FDR karena fasilitas pasar keuangan syariah masih sedikit. Akan berbeda bila kondisi pasar keuangan syariah sudah lebih dalam, mengingat sebelum disalurkan menjadi pembiayaan DPK akan lebih dulu masuk ke instrumen keuangan syariah seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Surat Berharga Negara Syariah (SBNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri