JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (DPK), yaitu atau finance to deposit ratio (FDR) perbankan syariah ada di atas level 100% atau di level yang relatif aman. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, FDR perbankan syariah saat ini berada di level 103%. "Kalau kami pelajari, ini terdiri dari yang dimiliki oleh BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) memberikan kontribusi ke angka itu," kata Edy di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12). Lebih lanjut Edy merinci, kebanyakan BUS memiliki FDR di bawah 100%, walau ada juga bank dengan angka FDR lebih tinggi dari angka itu. Sementara untuk UUS, rasio FDR di atas 100% masih diperbolehkan, karena ada dorongan dari induk usaha terkait likuiditas.
BI: Nilai FDR Bank Syariah 100% masih aman
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (DPK), yaitu atau finance to deposit ratio (FDR) perbankan syariah ada di atas level 100% atau di level yang relatif aman. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, FDR perbankan syariah saat ini berada di level 103%. "Kalau kami pelajari, ini terdiri dari yang dimiliki oleh BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) memberikan kontribusi ke angka itu," kata Edy di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12). Lebih lanjut Edy merinci, kebanyakan BUS memiliki FDR di bawah 100%, walau ada juga bank dengan angka FDR lebih tinggi dari angka itu. Sementara untuk UUS, rasio FDR di atas 100% masih diperbolehkan, karena ada dorongan dari induk usaha terkait likuiditas.