JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan juga aturan kepemilikan tunggal perbankan. Lewat PBI No. 14/24/PBI/2012, BI mengizinkan pemegang saham pengendali (PSP) memiliki bank lebih dari satu tanpa harus merger. Mereka hanya wajib membentuk perusahaan induk perbankan (holding bank), perusahaan induk lembaga keuangan (financial holding) atawa menjadikan salah satu banknya berfungsi sebagai holding. Yang menarik, BI memberikan pengecualian bagi bank campuran. Misalnya, PSP yang memiliki dua bank dan salah satunya bank campuran, bank tersebut tidak terkena ketentuan ini. PSP tidak perlu menggabungkan bank atau membikin holding company.
BI: Opsi Temasek merger atau bikin holding
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan juga aturan kepemilikan tunggal perbankan. Lewat PBI No. 14/24/PBI/2012, BI mengizinkan pemegang saham pengendali (PSP) memiliki bank lebih dari satu tanpa harus merger. Mereka hanya wajib membentuk perusahaan induk perbankan (holding bank), perusahaan induk lembaga keuangan (financial holding) atawa menjadikan salah satu banknya berfungsi sebagai holding. Yang menarik, BI memberikan pengecualian bagi bank campuran. Misalnya, PSP yang memiliki dua bank dan salah satunya bank campuran, bank tersebut tidak terkena ketentuan ini. PSP tidak perlu menggabungkan bank atau membikin holding company.