KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) optimistis kebijakan peningkatan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 5,5% menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu mempercepat pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif yang selama ini masih tumbuh terbatas. Optimisme tersebut muncul di tengah pertumbuhan kredit UMKM yang masih relatif rendah. Berdasarkan data BI, kredit UMKM pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp 1.519,1 triliun, atau tumbuh 1% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Angka ini memang lebih baik dibandingkan pertumbuhan 0,6% yoy pada bulan sebelumnya, namun masih jauh di bawah pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 12,6% yoy. Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikhin M. Juhro, mengatakan berbagai insentif baru yang mulai diterapkan pada semester II-2026 diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya.
Baca Juga: MUI akan Terbitkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan “KLM itu kita tingkatkan total dari 5,5% menjadi 6%. Jadi itu of DPK, jadi sangat besar sekali. Itu untuk pengembangan UMKM dan sektor inklusif termasuk ekonomi hijau,” tutur Solikhin dalam agenda asesmen BI mengenai pembiayaan, Jumat (24/7/2026). Menurut Solikhin, melalui skema KLM, bank yang aktif menyalurkan kredit kepada UMKM akan memperoleh insentif berupa pengurangan kewajiban penempatan giro di Bank Indonesia. Kebijakan tersebut akan memperbesar ruang likuiditas bank sehingga kapasitas penyaluran kredit menjadi lebih optimal.
BI Terapkan RPIM Mulai Oktober 2026
Selain meningkatkan besaran KLM, BI juga akan mulai menerapkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mewajibkan perbankan memenuhi porsi tertentu pembiayaan kepada sektor-sektor inklusif, termasuk UMKM. Apabila bank tidak memenuhi rasio pembiayaan yang ditetapkan, mereka diwajibkan menempatkan Giro RPIM di Bank Indonesia tanpa memperoleh imbal hasil. Sebaliknya, bank yang berhasil memenuhi target pembiayaan sektor inklusif akan memperoleh berbagai insentif. "Nanti bank-bank mempunyai insentif untuk mendorong pembiayaan UMKM lebih lanjut," katanya. Melalui kombinasi kebijakan KLM dan RPIM, BI berharap insentif yang diberikan dapat meningkatkan minat perbankan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
BI Perkuat Ekosistem UMKM
Tidak hanya berfokus pada sisi penawaran pembiayaan, BI juga memperkuat sisi permintaan kredit melalui pengembangan ekosistem UMKM. Saat ini, bank sentral membina sekitar 3.000 UMKM, dengan sekitar 20% di antaranya telah memiliki orientasi ekspor.
Baca Juga: Repatriasi Aset Tax Amnesty Terancam Seret, Ini Tiga Penyebab Utamanya Menurut Solikhin, peningkatan akses pembiayaan tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan dana dari perbankan. Pelaku UMKM juga perlu didorong agar memiliki kapasitas usaha yang lebih baik melalui korporatisasi, peningkatan kemampuan manajemen, digitalisasi, hingga perluasan akses pasar. "Kalau belum kita temukan business matching, kita bangun manajemen keuangannya supaya dia feasible untuk dibiayai," ujarnya.
BI juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna membangun ekosistem UMKM yang lebih terintegrasi. Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas pelaku usaha, penguatan tata kelola bisnis, hingga penciptaan peluang pasar yang lebih luas. Dengan dukungan kebijakan insentif likuiditas dan penguatan ekosistem usaha, BI berharap pertumbuhan kredit UMKM dapat meningkat secara lebih signifikan dalam beberapa kuartal mendatang. "Perbankan mestinya dengan kebijakan insentif yang kita tambah dan RPIM yang kita relaksasi bisa menyambut dengan antusias. Ini akan mendorong geliat UMKM ke depan, dan kita optimistis untuk itu," tutup Solikhin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News