KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui rapat dewan gubernur (RDG), Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan BI 7-day (Reverse) Repo Rate di level 5% pada November 2019 ini. Selain suku bunga acuan, BI juga menahan suku bunga deposit facility dan lending facility dengan masing-masing sebesar 4,25% dan 5,75%. Meski begitu, BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan syariah maupun unit usaha syariah sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4%. Baca Juga: Turunkan GWM rupiah, BI: Bisa tambah likuiditas bank hingga Rp 26 triliun
BI optimistis masih ada ruang untuk kebijakan akomodatif lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui rapat dewan gubernur (RDG), Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan BI 7-day (Reverse) Repo Rate di level 5% pada November 2019 ini. Selain suku bunga acuan, BI juga menahan suku bunga deposit facility dan lending facility dengan masing-masing sebesar 4,25% dan 5,75%. Meski begitu, BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan syariah maupun unit usaha syariah sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4%. Baca Juga: Turunkan GWM rupiah, BI: Bisa tambah likuiditas bank hingga Rp 26 triliun