KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, ada kesalahpahaman terkait pemberitaan soal wacana menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah dengan mengenakan pajak terhadap investasi portofolio agar tidak mudah datang dan pergi. “Ada misunderstanding soal pajak inflow. Ini adalah contoh bagaimana suatu negara bisa pengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk. Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6). “Kalau jangka pendek lebih tinggi, jangka panjang lebih rendah. Ini contoh instrumen yang bisa diterapkan, bukan suatu inisiatif atau rencana yang akan dilakukan di Indonesia dalam waktu dekat,” lanjutnya.
BI: Pajak inflow bukan rencana dalam waktu dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, ada kesalahpahaman terkait pemberitaan soal wacana menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah dengan mengenakan pajak terhadap investasi portofolio agar tidak mudah datang dan pergi. “Ada misunderstanding soal pajak inflow. Ini adalah contoh bagaimana suatu negara bisa pengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk. Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6). “Kalau jangka pendek lebih tinggi, jangka panjang lebih rendah. Ini contoh instrumen yang bisa diterapkan, bukan suatu inisiatif atau rencana yang akan dilakukan di Indonesia dalam waktu dekat,” lanjutnya.