BI: Pajak inflow bukan rencana dalam waktu dekat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, ada kesalahpahaman terkait pemberitaan soal wacana menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah dengan mengenakan pajak terhadap investasi portofolio agar tidak mudah datang dan pergi.

“Ada misunderstanding soal pajak inflow. Ini adalah contoh bagaimana suatu negara bisa pengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk. Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6).

“Kalau jangka pendek lebih tinggi, jangka panjang lebih rendah. Ini contoh instrumen yang bisa diterapkan, bukan suatu inisiatif atau rencana yang akan dilakukan di Indonesia dalam waktu dekat,” lanjutnya.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga mengatakan bahwa hal ini tidak perlu diperdebatkan. "Kami bahas dulu. Kita harus bahas dulu, jangan dikomentari. Dalam situasi tidak tenang, biasanya inisiatif tidak ke arah yang bisa diperdebatkan," kata Darmin di Gedung DPR RI, Kamis.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara juga menyatakan hal itu belum menjadi pembicaraan di Kementerian Keuangan (Kemkeu). “Saya baru dengar. Belum ada omongan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto