JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan kebijakan harmonisasi Giro Wajib Minimum (GWM) dan rasio kredit dengan dana pihak ketiga (DPK) alias loan to deposit ratio (LDR). Untuk mendorong kredit, BI mengenakan penalti bagi bank yang memiliki LDR di luar 75% - 95%. "Disinsentifnya penambahan GWM antara 50 basis poin dan 100 bsp," kata sumber KONTAN di BI, Selasa (27/7). Penalti itu 0,5% - 1% dari DPK. Ketika dikonfirmasi, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso enggan menyebut batasan, besaran penalti, dan insentif di aturan ini. "Nanti akan kami publikasikan kepada masyarakat dan perbankan secara jelas," katanya.
BI Pakai Koridor LDR 75%-95% untuk Tetapkan GWM
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan kebijakan harmonisasi Giro Wajib Minimum (GWM) dan rasio kredit dengan dana pihak ketiga (DPK) alias loan to deposit ratio (LDR). Untuk mendorong kredit, BI mengenakan penalti bagi bank yang memiliki LDR di luar 75% - 95%. "Disinsentifnya penambahan GWM antara 50 basis poin dan 100 bsp," kata sumber KONTAN di BI, Selasa (27/7). Penalti itu 0,5% - 1% dari DPK. Ketika dikonfirmasi, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso enggan menyebut batasan, besaran penalti, dan insentif di aturan ini. "Nanti akan kami publikasikan kepada masyarakat dan perbankan secara jelas," katanya.