JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan kebijakan harmonisasi Giro Wajib Minimum (GWM) dan rasio kredit dengan dana pihak ketiga (DPK) alias loan to deposit ratio (LDR). Untuk mendorong kredit, BI mengenakan penalti bagi bank yang memiliki LDR di luar 75% - 95%. "Disinsentifnya penambahan GWM antara 50 basis poin dan 100 bsp," kata sumber KONTAN di BI, Selasa (27/7). Penalti itu 0,5% - 1% dari DPK. Ketika dikonfirmasi, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso enggan menyebut batasan, besaran penalti, dan insentif di aturan ini. "Nanti akan kami publikasikan kepada masyarakat dan perbankan secara jelas," katanya.
Tenggat enam bulan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan, BI akan memberikan waktu bank menyesuaikan LDR mereka dengan kebijakan yang berlaku di 2011 ini. "Ada waktu 6 bulan bagi bank untuk meningkatkan LDR," ujarnya. Menurut data BI, pada pekan keempat Juni 2010, rata-rata LDR perbankan mencapai 75,95%. Namun, masih banyak bank yang memiliki LDR di luar 75% - 95%. Direktur Utama Bank Papua Eddy R. Sinulingga menyatakan, mustahil bagi bank-bank di Papua memiliki LDR di atas 75%. Rata-rata bank di Papua hanya memiliki LDR di kisaran 45%. Hal ini terjadi lantaran faktor geografis, demografis, serta faktor sosial yang berbeda dengan di Jawa. "Di Indonesia Timur, kalau kredit dipaksakan malah bisa menjadi kredit macet," tuturnya. Eddy yakin, BI pasti akan melihat masalah ini dari kasus per kasus. "LDR kami hanya 35%, karena DPK kami naik hingga Rp 1 triliun," jelasnya.