BI: Paket Kebijakan XVI bisa mengurangi impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menganggap paket kebijakan jilid XVI yang diluncurkan pemerintah in bisa berdampak positif bagi perekonomian nasional dalam menengah dan panjang.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, tiga beleid yang dirangkum dalam satu kebijakan ini setidaknya bisa meningkatkan penanaman modal asing (PMA) ke dalam negeri. Tak hanya itu, hal ini juga bisa mengurangi defisit transaksi berjalan tapi juga meningkatkan surplus dari neraca modal.

"Dengan kebijakan ini tidak hanya arus modal dalam bentuk investasi portofolio tapi justru lebih banyak seperti mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri dan karenanya bisa akan menurunkan current account deficit," jelas Perry di Kantor Presiden, Jumat (16/11).


Dengan begitu, hal in bisa meningkatkan kepercayaan internasional terhadap ekonomi Indonesia dan sudah ada arus modal yang masuk. Terlihat dari investasi portofolio dari awal tahun sampai November 2018 sudah mencapai Rp 42,6 triliun dalam bentuk surat-surat berharga maupun yang lain.

Paket kebijakan yang hari ini diluncurkan itu yakni, Pertama, memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomis.

Dalam hal ini pemerintah yah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 35/2018. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Hal ini untuk membuka kesempatan bagi pengamanan modal dalam negeri, termasuk UMKM dan Koperasi yang masuk ke seluruh di bidang usaha. Selain itu pemerintah yah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat devisa sebagai pemberian insentif perpajakan. Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertimbangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif di finl pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan pribadi yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto