JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memanggil para bankir untuk memantau perkembangan pelaksanaan ketentuan personal indentification number (PIN) 6 digit pada kartu kredit. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyampaikan, pihaknya ingin memastikan bank-bank mulai menyicil melaksanakan aturan itu. “Kami ingin memastikan itu berlanjut,” ucap Ronald, kepada KONTAN, Rabu (27/5). Seperti diketahui, BI telah merevisi aturan PIN 6 digit pada kartu kredit dengan pelaksanaan paling lambat pada 30 Juni 2020, dari rencana semula per 1 Januari 2015 seluruh bank penerbit kartu kredit wajib mengimplementasikan penerapan PIN enam digit.
BI pastikan bank penuhi aturan PIN di kartu kredit
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memanggil para bankir untuk memantau perkembangan pelaksanaan ketentuan personal indentification number (PIN) 6 digit pada kartu kredit. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyampaikan, pihaknya ingin memastikan bank-bank mulai menyicil melaksanakan aturan itu. “Kami ingin memastikan itu berlanjut,” ucap Ronald, kepada KONTAN, Rabu (27/5). Seperti diketahui, BI telah merevisi aturan PIN 6 digit pada kartu kredit dengan pelaksanaan paling lambat pada 30 Juni 2020, dari rencana semula per 1 Januari 2015 seluruh bank penerbit kartu kredit wajib mengimplementasikan penerapan PIN enam digit.