BI pastikan disinsentif bagi bank yang tak penuhi RIM dan PLM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan disinsentif bagi bank yang tak penuhi aturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI bilang jika bank tak memenuhi aturan tersebut maka akan terkena disinsentif.

"Disinsentif ini adalah kewajiban menyimpan tambahan giro di Bank Indonesia (BI)," kata Fili kepada kontan.co.id, Senin (9/4).


Dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) disebut bagi bank yang tidak memenuhi rentang rasio likuditas 80%-92% akan dikenai sanksi.

Sanksi ini adalah kewajiban membayar hasil perkalian kekurangan PLM, 125% dari suku bunga JIBOR overnight rupiah pada hari terjadinya peanggaran. Jika bank terlambat melaporkan, BI juga mengenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar denda.

Aturan RIM, menurut Fili, diharapkan bisa mendorong bank menyalurkan pembiayaan ke sektor ril. Tak hanya melalui kredit tapi juga dengan pembelian surat berharga korporasi. Fili mengakui pada 2017 lalu pertumbuhan kredit perbankan masih belum terlalu optimal.

Oleh karena itu BI sejak 2016-2017 telah mengeluarkan kebijaan dalam mendorong penyaluran kredit. Diantaranya adalah peningkatan batas bawah LFR dari 70 menjadi 80, pelonggaran LTV, penurunan GWM dan suku bunga kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia