KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, implementasi merchant discount rate (MDR) 1% dari nilai transaksi pembayaran bisa terlaksana di seluruh merchant pada Januari 2018 ini. MDR adalah fee yang dibayarkan merchant kepada bank atas penyediaan alat pembayaran kartu. Sejumlah bank sebelumnya menetapkan biaya MDR lebih tinggi, sehingga aturan BI terbaru ini bisa disebut menurunkan biaya yang selama ini dibebankan pada gerai. Penurunan MDR ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
BI pastikan implementasi MDR 1% di Januari 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, implementasi merchant discount rate (MDR) 1% dari nilai transaksi pembayaran bisa terlaksana di seluruh merchant pada Januari 2018 ini. MDR adalah fee yang dibayarkan merchant kepada bank atas penyediaan alat pembayaran kartu. Sejumlah bank sebelumnya menetapkan biaya MDR lebih tinggi, sehingga aturan BI terbaru ini bisa disebut menurunkan biaya yang selama ini dibebankan pada gerai. Penurunan MDR ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).