KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan proses penunjukan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sementara itu, kepemimpinan bank sentral untuk sementara dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan. Seperti diketahui, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Perry berkirim surat ke Presiden pada 25 Juli 2026. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, proses pengisian jabatan gubernur akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 yang mengatur persyaratan anggota Dewan Gubernur dan Pasal 42 yang mengatur mekanisme pengangkatan.
BI Pastikan Pengisian Jabatan Gubernur BI Definitif Ikuti Aturan Undang-Undang
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan proses penunjukan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sementara itu, kepemimpinan bank sentral untuk sementara dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan. Seperti diketahui, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Perry berkirim surat ke Presiden pada 25 Juli 2026. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, proses pengisian jabatan gubernur akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 yang mengatur persyaratan anggota Dewan Gubernur dan Pasal 42 yang mengatur mekanisme pengangkatan.