KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar nasional kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan resmi diluncurkan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019 mendatang. Dengan dirilisnya standardisasi itu maka semua transaksi QR code di dalam negeri wajib mengacu aturan itu. Peluncuran itu dilakukan setelah ujicoba atau pilot project tahap kedua rampung dilakukan. BI dan pelaku industri telah melakukan evaluasi bersama dimana hasilnya cukup menggembirakan, Secara prinsip transaksi QRIS berjalan dengan lancar. Baca Juga: Ujicoba kedua rampung, QRIS akan meluncur 17 Agustus
Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, bebeberapa kendala yang ditemukan saat pilot project kedua sudah langsung diperbaiki. Transaksi QRIS baik untuk interkoneksi dan interoperabilitas multi penyelenggara sudah bisa bertransaksi dengan satu QR. "Jadi menindaklanjuti hal tersebut, maka benar tgl 17 Agustus nanti akan diselenggarakan grand launching QRIS secara serentak di kantor pusat BI dan seluruh kantor perwakilan daerah," ungkap Sugeng kepada Kontan.co.id, Senin (12/8). Terkait detail lain seperti mengenai tarif, mekanisme transaksi, dan lain-lain, lanjut Sugeng, akan diumumkan pada saat grand launching.