KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Ini sekaligus meluruskan kabar terkait kabar pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. "BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10). Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Klarifikasi, BI Sebut Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi Tahun 2005 Masih Berlaku Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali, apabila masyarakat merasa ragu akan keaslian uang rupiah tersebut.