BI: Pedoman Qualified ASEAN Bank rampung



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pedoman untuk Qualified ASEAN Bank (QAB) yang diajukan untuk integrasi keuangan dan perbankan pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2020 telah rampung. Pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan kesetaraan kepada seluruh bank di wilayah ASEAN.

Asisten Gubernur BI Mulya Effendi Siregar bilang, pedoman atau guideline untuk ASEAN Banking sudah selesai. Diperkirakan dalam waktu dekat, antara November-Desember 2013, pedoman ini mendapat dukungan dari Gubernur Bank-Bank Sentral se-ASEAN pada pertemuan puncak nanti. "Rencananya pertemuan itu di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Mulya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut Mulya, dalam pedoman QAB tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang disepakati secara multilateral. Sebagai contoh, jika sebuah negara memutuskan bahwa terdapat tiga bank teratas di negaranya yang masuk kategori QAB, maka bank tersebut wajib indigenous bank atau bank lokal.


"Jadi memang bank yang asli ASEAN atau asal negara tersebut, tidak boleh berasal dari luar ASEAN. Kesepakatannya multilateral, kemudian masuknya ke masing-masing negara secara bilateral," jelas Mulya.

Kesepakatan secara multilateral ini, bersifat umum atau general sehingga bisa diaplikasikan oleh semua negara ASEAN. Tapi disisi lain, persyaratan yang dipenuhi oleh masing-masing otoritas negara merupakan kesepakatan bilateral. "Dengan begitu, masing-masing negara dapat melakukan negosiasi asas kesetaraan (resiprokal) dalam kesepakatan bilateral," katanya.

Mulya mencontohkan, jika terdapat bank asal Indonesia merasa telah memenuhi persyaratan sebagai QAB, bank tersebut dapat mengusulkan ke BI. Kemudian, BI akan memastikan negara tujuan ekspansi bank tersebut, yang akan didiskusikan bersama. Ia menambahkan, satu hal yang penting adalah bahwa BI akan menghitung bank yang sudah beroperasi di Indonesia, sebagai penentu jika ada QAB dari luar negeri.

"Misalnya, existing bank dari luar negeri ada tiga, tapi kami belum menemukan tiga bank QAB, jadi tidak bisa ada yang masuk," ucap Mulya.

Menurut dia, jika terdapat bank lokal asal Indonesia yang saat ini sudah berupaya untuk ekspansi ke suatu negara, maka bank tersebut harus dikualifikasikan sebagai QAB saat integrasi keuangan di MEA diterapkan. Jika bank tersebut disepakati sebagai QAB, maka bank tersebut dengan leluasa dapat masuk ke negara tujuannya.

"Saat bank itu sudah QAB, dia akan masuk dan sudah beres. Kalau bank dari negara X sudah QAB tapi kita belum punya, maka dia belum boleh masuk dulu," ucapnya.

Sekadar informasi, bank-bank sentral di kawasan ASEAN telah menyepakati asas kesetaraan atau resiprokal diterapkan saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community dimulai untuk integrasi jasa keuangan pada 2020. Asas tersebut terkandung dalam kategorisasi Qualified ASEAN Banks (QAB) untuk bank-bank yang boleh beroperasi di kawasan tersebut.

Bank-bank sentral dari seluruh negara anggota ASEAN melalui para Gubernurnya juga telah sepakat menerbitkan ringkasan laporan studi gabungan, yang disusun bersama Asian Development Bank (ADB). Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi negara anggota dalam proses integrasi keuangan MEA pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan