JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS). Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS). "Masih akan dipelajari. Sebetulnya hasil pilot project (proyek percontohan) sudah masuk, akan dipelajari, lakukan kajian," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/12). Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bank sentral akan mencoba mencari solusi terbaik pembuatan sistem MPS sebelum meluncurkan aturan mainnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).
BI pelajari aturan main bank tanpa kantor cabang
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS). Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS). "Masih akan dipelajari. Sebetulnya hasil pilot project (proyek percontohan) sudah masuk, akan dipelajari, lakukan kajian," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/12). Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bank sentral akan mencoba mencari solusi terbaik pembuatan sistem MPS sebelum meluncurkan aturan mainnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).