KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal Juli lalu, Bank Indonesia (BI) kembali membuat kebijakan akomodatif dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps). Dampak dari pelonggaran tersebut, menurut BI, akan menambah likuiditas perbankan hingga sebesar Rp 100 triliun. Seperti yang diketahui, BI menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps atau 0,5% untuk bank umum konvensional maupun syariah. Lantas, rasio kewajiban GWM bank umum konvensional saat ini 6% dari dana pihak ketiga (DPK), sedangkan bank syariah menjadi 4,5% dari DPK. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan pelonggaran rasio GWM tersebut secara langsung dapat menciptakan likuiditas tambahan bagi perbankan sebesar Rp 25 triliun.
BI: Pelonggaran GWM berpotensi menambah likuiditas perbankan hingga Rp 100 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal Juli lalu, Bank Indonesia (BI) kembali membuat kebijakan akomodatif dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps). Dampak dari pelonggaran tersebut, menurut BI, akan menambah likuiditas perbankan hingga sebesar Rp 100 triliun. Seperti yang diketahui, BI menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps atau 0,5% untuk bank umum konvensional maupun syariah. Lantas, rasio kewajiban GWM bank umum konvensional saat ini 6% dari dana pihak ketiga (DPK), sedangkan bank syariah menjadi 4,5% dari DPK. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan pelonggaran rasio GWM tersebut secara langsung dapat menciptakan likuiditas tambahan bagi perbankan sebesar Rp 25 triliun.