JAKARTA. Pelonggaran kebijakan makroprudensial dalam bentuk peningkatan rasio loan to value (LTV) atau rasio financing to value (FTV) untuk kredit properti dan kendaraan bermotor telah dilakukan Bank Indonesia (BI) sejak pertengahan tahun lalu. Meski demikian, hasil kajian BI menunjukkan bahwa dampak kebijakan tersebut hanya mampu menahan pelambatan kredit dan belum mampu mendorong pertumbuhan kredit. Oiya, dengan pelonggaran LTV, debitur bisa memperkecil syarat uang muka, sehingga lebih besar kemungkinan mendapatkan kredit perbankan. Sepanjang tahun lalu, perbankan nasional hanya membukukan pertumbuhan kredit sebesar 10,1%. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan dengan batas bawah proyeksi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 11%-13%.
BI: Pelonggaran LTV tak pacu pertumbuhan kredit
JAKARTA. Pelonggaran kebijakan makroprudensial dalam bentuk peningkatan rasio loan to value (LTV) atau rasio financing to value (FTV) untuk kredit properti dan kendaraan bermotor telah dilakukan Bank Indonesia (BI) sejak pertengahan tahun lalu. Meski demikian, hasil kajian BI menunjukkan bahwa dampak kebijakan tersebut hanya mampu menahan pelambatan kredit dan belum mampu mendorong pertumbuhan kredit. Oiya, dengan pelonggaran LTV, debitur bisa memperkecil syarat uang muka, sehingga lebih besar kemungkinan mendapatkan kredit perbankan. Sepanjang tahun lalu, perbankan nasional hanya membukukan pertumbuhan kredit sebesar 10,1%. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan dengan batas bawah proyeksi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 11%-13%.