JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan transaksi pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, penggunaan mata uang digital alias bitcoin merupakan hal yang melanggar sejumlah undang-undang. Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Pertama, undang-undang Bank Indonesia. Kedua, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketiga adalah undang-undang Mata Uang. Dalam UU Mata Uang tertulis jelas, bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. "Penggunaan bitcoin sebagai pembayaran melanggar undang-undang," ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).
BI: Pemakaian bitcoin melanggar Undang-undang!
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan transaksi pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, penggunaan mata uang digital alias bitcoin merupakan hal yang melanggar sejumlah undang-undang. Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Pertama, undang-undang Bank Indonesia. Kedua, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketiga adalah undang-undang Mata Uang. Dalam UU Mata Uang tertulis jelas, bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. "Penggunaan bitcoin sebagai pembayaran melanggar undang-undang," ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).