JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan transaksi pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, penggunaan mata uang digital alias bitcoin merupakan hal yang melanggar sejumlah undang-undang. Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Pertama, undang-undang Bank Indonesia. Kedua, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketiga adalah undang-undang Mata Uang. Dalam UU Mata Uang tertulis jelas, bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. "Penggunaan bitcoin sebagai pembayaran melanggar undang-undang," ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).
Ronald mengakui, bank sentral tidak mempunyai aturan khusus yang secara detail dan spesifik melarang pengunaan bitcoin sebagai transaksi pembayaran. Namun ia menegaskan, otoritas moneter ini dengan tegas menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin sebagai transaksi pembayaran.