BI: Pemakaian bitcoin melanggar Undang-undang!



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan transaksi pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, penggunaan mata uang digital alias bitcoin merupakan hal yang melanggar sejumlah undang-undang.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Pertama, undang-undang Bank Indonesia. Kedua, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketiga adalah undang-undang Mata Uang.

Dalam UU Mata Uang tertulis jelas, bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. "Penggunaan bitcoin sebagai pembayaran melanggar undang-undang," ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).


Ronald mengakui, bank sentral tidak mempunyai aturan khusus yang secara detail dan spesifik melarang pengunaan bitcoin sebagai transaksi pembayaran. Namun ia menegaskan, otoritas moneter ini dengan tegas menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin sebagai transaksi pembayaran.

Hal ini dengan pertimbangan risiko yang akan ditangung oleh penggunaan bitcoin. Sebab, tidak ada yang dapat menjamin keamanan transaksi menggunakan bitcoin.

Ronald menambahkan, penggunaan bitcoin juga harus melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait teknologi yang digunakan. BI sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini.  "Kalau sudah masuk ke teknologi, itu sudah domain Kominfo," jelas Ronald.

Bitcoin sendiri mulai marak di Indonesia sejak akhir tahun lalu. Uang elektronik ini dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin digunakan masyarakat untuk pembayaran elektronik dan juga investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri