BI : Pemenuhan 15% porsi kredit UMKM baru 65%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan sampai dengan penghujung tahun 2017 jumlah bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 15% dari porsi kredit belum mencapai 100%.

Kepala Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari mengatakan, sampai dengan akhir September 2017 lalu, bank yang sudah memenuhi rasio kredit UMKM 15% baru 65% dari 115 bank di Indonesia.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, mayoritas bank yang belum memenuhi aturan ini antara lain merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II dan sebagian kecil bank asing.


Guna meningkatkan jumlah kredit UMKM sebesar 20% di tahun depan, Yunita mengatakan bank sentral tengah melakukan pengakajian terkait hal tersebut.

"Kami saat ini sedang mengkaji alternatif kebijakan untuk semakin mendorong penyaluran kredit UMKM tersebut oleh perbankan dan upaya enforcement yang lebih efektif," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/12).

Pihak BI menyadari bahwa ada beberapa bank yang memiliki keterbatasan alias keahlian dalam penyaluran kredit ke segmen UMKM. Atas hal itu, bank sentral juga kerap melakukan pelatihan kepada para pejabat bank terkait profil bisnis UMKM.

Adapun mengenai sanksi, secara terpisah, Deputi Gubernur BI Erwin Riyanto pekan lalu menyebut tidak menutup kemungkinan di masa mendatang BI bakal menerapkan sanksi bagi bank yang tidak dapat memenuhi porsi tersebut.

Hanya saja, menurut Erwin, pihaknya juga harus bersikap adil bagi bank yang memang kesulitan untuk masuk ke kredit UMKM.

"Kita akan keluarkan ketentuannya, mungkin kami akan lakukan beberapa perubahan terkait sanksi. Yang jelas bagaimana sanksi itu bisa mengarah ke perkembangan yang lebih baik," kata Erwin, pekan lalu (28/11).

Adapun, saat ini Yunita mengatakan, bagi bank yang belum memenuhi porsi UMKM sebesar 15% sudah diberlakukan sanksi yakni berupa disinsentif pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenui syarat minimal kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94% dari 92%.

Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap. Pada 2015 perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 5% dari total portofolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10% pada 2016, sekitar 15% pada 2017, dan 20% pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie