JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menginginkan agar pemilik baru saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Muamalat) nantinya memiliki komitmen jangka panjang dan tidak mengubah visi dan misi pionir bank syariah tersebut. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Mulia Siregar, mengatakan, calon pemilik saham mayoritas bank Muamalat tidak perlu berasal dari syariah. Bank sentral sendiri melihat persoalan itu secara proporsional. "Jadi bagi BI, siapapun pemiliknya yang terpenting dia bisa berkomitmen jangka panjang, jangan sampai setelah membeli, satu tahun kemudian dijual," kata Mulia, Jumat (8/7). Adapun saat ini 80% saham Muamalat dimiliki oleh beberapa investor asing, di antaranya adalah Atwill Holding Limited 24%, Boubyan Bank Kuwait 24%, dan Islamic Development Bank (IDB) 32%. Sedangkan investor lokal hanya memiliki porsi 20%. Mulia bilang, khusus untuk IDB akan ada ketentuan baru di mana institusi tersebut hanya akan memiliki 20% saham Muamalat. Alasannya, ekspansi di perusahaan di luar negeri harus dibatasi di mana IDB terpaksa melepas saham bank Muamalat juga. "IDB mempunyai ketentuan baru di mana kalau mereka menguasai bank tidak boleh lebih dari 20%, jadi sisanya harus dilepas,” kata Mulya. Lebih lanjut, saat ini belum ada investor yang deal untuk membeli saham bank syariah terbesar di Indonesia tersebut meskipun ada beberapa investor baru yang menyatakan minat membeli saham bank syariah. Informasi saja, sebelumnya ada beberapa bank yang berniat memiliki saham Muamalat. Di antaranya adalah PT Bank Mega Tbk (MEGA) dan Standard Chartered Bank yang merupakan pemilik sebagian saham PT Bank Permata Tbk (BNLI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI: Pemilik Muamalat yang baru harus memiliki komitmen jangka panjang
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menginginkan agar pemilik baru saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Muamalat) nantinya memiliki komitmen jangka panjang dan tidak mengubah visi dan misi pionir bank syariah tersebut. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Mulia Siregar, mengatakan, calon pemilik saham mayoritas bank Muamalat tidak perlu berasal dari syariah. Bank sentral sendiri melihat persoalan itu secara proporsional. "Jadi bagi BI, siapapun pemiliknya yang terpenting dia bisa berkomitmen jangka panjang, jangan sampai setelah membeli, satu tahun kemudian dijual," kata Mulia, Jumat (8/7). Adapun saat ini 80% saham Muamalat dimiliki oleh beberapa investor asing, di antaranya adalah Atwill Holding Limited 24%, Boubyan Bank Kuwait 24%, dan Islamic Development Bank (IDB) 32%. Sedangkan investor lokal hanya memiliki porsi 20%. Mulia bilang, khusus untuk IDB akan ada ketentuan baru di mana institusi tersebut hanya akan memiliki 20% saham Muamalat. Alasannya, ekspansi di perusahaan di luar negeri harus dibatasi di mana IDB terpaksa melepas saham bank Muamalat juga. "IDB mempunyai ketentuan baru di mana kalau mereka menguasai bank tidak boleh lebih dari 20%, jadi sisanya harus dilepas,” kata Mulya. Lebih lanjut, saat ini belum ada investor yang deal untuk membeli saham bank syariah terbesar di Indonesia tersebut meskipun ada beberapa investor baru yang menyatakan minat membeli saham bank syariah. Informasi saja, sebelumnya ada beberapa bank yang berniat memiliki saham Muamalat. Di antaranya adalah PT Bank Mega Tbk (MEGA) dan Standard Chartered Bank yang merupakan pemilik sebagian saham PT Bank Permata Tbk (BNLI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News