JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memandang pemberlakuan pengampunan pajak alias tax amnesty dapat memberikan serangkaian dampak bagi perekonomian. Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, dari sisi perekonomian, penerapan tax amnesty akan memberi dampak pada penerimaan pajak dan arus modal masuk atau capital inflows. "Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 45,7 triliun. Adapun potensi dana hasil repatriasi sebesar Rp 560 triliun," kata Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).
BI: Penerapan tax amnesty tambah likuiditas bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memandang pemberlakuan pengampunan pajak alias tax amnesty dapat memberikan serangkaian dampak bagi perekonomian. Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, dari sisi perekonomian, penerapan tax amnesty akan memberi dampak pada penerimaan pajak dan arus modal masuk atau capital inflows. "Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 45,7 triliun. Adapun potensi dana hasil repatriasi sebesar Rp 560 triliun," kata Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).