KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ketika ruang fiskal pemerintah daerah terbatas. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan di tengah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. "Memang kan kita lihat bahwa kebutuhannya untuk pembangunan infrastruktur ini biar tetap berjalan, ya ini mau nggak mau dengan adanya penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, saya kira ini bisa menjadi salah satu jalan untuk penopang dari sisi pembiayaan infrastruktur baik di Jakarta dan Indonesia tentunya," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.
Baca Juga: Target Penerima MBG Dipangkas Jadi 63 Juta Orang, BGN Benahi Data dan Kapasitas SPPG Menurut dia, penerbitan obligasi daerah tetap harus diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola risiko pembiayaan. Terutama, pemerintah daerah perlu memastikan proyek yang dibiayai melalui obligasi mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan pendapatan yang dapat menopang kewajiban pembayaran. "Tapi yang penting adalah bagaimana Pemprov DKI itu siap mengelola risiko-risiko terkait dengan pembiayaan ini bisa ter-cover dari sisi pendapatan dari ekonomi-ekonomi yang dihubungkan, misalnya untuk LRT, untuk MRT, untuk pembangunan transportasi tentunya itu nanti akan ada pemasukan-pemasukan," ujarnya. Bambang menilai, apabila potensi ekonomi dari proyek yang dibiayai melalui obligasi cukup kuat, pendapatan yang dihasilkan dapat membantu menutup biaya penerbitan obligasi tersebut. "Kalau memang potensinya bagus tentunya akan biaya dari pengeluaran dari obligasinya tentu akan tertutupi dengan baik," ujarnya. Penerbitan obligasi daerah sendiri telah memiliki landasan hukum sejak 2004 melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah aturan teknis, antara lain PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Ketentuan mengenai pinjaman daerah juga diperbarui melalui PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pinjaman Daerah. Landasan penerbitan obligasi daerah semakin diperkuat melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan Laut Perbatasan Timur Indonesia Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah melalui POJK Nomor 10 Tahun 2024. Meski memiliki landasan hukum yang relatif panjang, penerbitan obligasi daerah di Indonesia hingga kini belum banyak dilakukan. Sejumlah daerah baru mulai menjajaki instrumen tersebut sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang tengah memproses rencana penerbitan obligasi daerah. Nilai penerbitan yang semula direncanakan sekitar Rp 3,5 triliun kemudian dinaikkan menjadi sekitar Rp 5,2 triliun. "Jadi ada overlapping-nya, pokoknya angkanya kurang lebih Rp5,2 triliun nantinya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers, Rabu (5/8). Dana tersebut rencananya digunakan untuk sektor transportasi dan kesehatan. Salah satu proyek yang akan dibiayai adalah kelanjutan pembangunan LRT Jakarta dari Manggarai hingga Dukuh Atas yang diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 2,7 triliun. "Digunakan untuk terutama dua hal, menyelesaikan LRT dari Manggarai sampai dengan Dukuh Atas," ujar Pramono. Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali juga tengah mempelajari skema penerbitan obligasi daerah. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya menemui Pramono Anung di kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mempelajari skema pembiayaan tersebut. "Bersyukur dapat beraudiensi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Kami mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait dengan creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar Koster. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak hanya membahas kemungkinan penerbitan obligasi daerah, tetapi juga berbagai inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar APBD. Pramono mengatakan, keterbatasan kemampuan APBD membuat pemerintah daerah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menjaga pembangunan tetap berjalan. "Dalam situasi ekonomi seperti saat ini, kita menghadapi tantangan dalam meningkatkan APBD. Kita tidak bisa terpaku pada pola konvensional, tetapi harus berpikir
out of the box. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar Pramono.
Baca Juga: Alasan Daya Beli di Balik Penundaan Pajak Marketplace Dikritik, Ini Kata Pengamat Namun, penerbitan obligasi daerah tetap memiliki sejumlah persyaratan dan koridor fiskal yang ketat. Pemerintah daerah antara lain harus memenuhi rasio kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5 kali dan batas kumulatif utang maksimal 75% dari pendapatan daerah tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah wajib memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerbitan juga membutuhkan persetujuan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, menurut BI, obligasi daerah dapat menjadi alternatif untuk menjaga pembangunan infrastruktur tetap berjalan ketika kapasitas fiskal daerah terbatas. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah memastikan proyek yang dibiayai menghasilkan manfaat ekonomi dan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembiayaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News