BI: Perbankan belum siap trapkan cip dan PIN baru



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyimpulkan sebagian besar industri yang terlibat dalam penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Debit belum siap untuk mengadaptasi teknologi cip dan menggunakan nomor identifikasi personal (PIN) enam digit. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin mengatakan, jika penerapan teknologi cip dan PIN enam digit itu dipaksakan pada awal 1 Januari 2016 sesuai rencana semula, dikhawatirkan akan membebani biaya operasional pelaku industri yang akhirnya akan berdampak pada sistem pembayaran. "Sebagian bank sudah mencetak kartu ATM dengan cip, namun mereka belum menggunakannya karena infrastruktur mesin ATM nya sendiri belum siap untuk baca ATM menggunakan cip. Kami simpulkan masih sangat minim kesiapan industri," katanya, Kamis (7/1) malam. Farida enggan mengungkapkan secara persis berapa banyak pelaku industri, termasuk industri perbankan, yang belum siap menggunakan cip dan PIN enam digit. Dari 121,1 juta kartu ATM/Debit yang terbit hingga akhir 2015, kata Farida, masih sedikit dari kartu tersebut yang siap menggunakan cip. Selain mesin ATM dengan teknologi cip yang masih minim, kata Farida, beberapa bank dengan jumlah nasabah yang besar juga memerlukan waktu untuk mengintensifkan sosialisasi penggunaan cip dan PIN 6 digit kepada nasabah. "Kan ada sanski, jika ketentuan sudah berlaku, tapi tidak diterapkan. Sanksinya bisa dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan tertentu," ujarnya. BI, ujar dia, di peraturan selanjutnya akan mengatur, --meskipun tidak rinci--, penetapan harga atas biaya yang harus ditanggung perbankan untuk mengadaptasi teknologi baru ini. Farida menjelaskan penerapan cip dan PIN enam digit ini diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan melalui penggunaan kartu ATM/Debit. Pada kartu kredit, implementasi kedua teknologi ini sudah diterapkan sejak 2009, dan menurut BI, telah terjadi penurunan jumlah tindak kejahatan secara signifikan. "Sebelumnya ada 293 kasus per bulan, menjadi 110 kasus per bulan, sejak 2010," ujar dia. Meskipun implementasi dua teknologi ini pada kartu ATM/Debit akhirnya diwajibkan pada 31 Desember 2021, beberapa pelaku industri yang siap sudah mulai menerapkan teknologi cip dan PIN enam digit ini. Sementara implementasi PIN enam digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi "magnetic stripe" diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2017. Insentif dari BI kepada pelaku industri yang sudah menggunakan cip, di antaranya, adalah kenaikan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM menjadi Rp15 juta tiap rekening dalam satu hari. Selengkapnya, pengunduran ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 dan Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Sebelumnya BI berencana mewajibkan penyelenggara kartu ATM/Debit wajib menerapkan teknologi cip dan PIN enam digit pada transaksi kartu ATM/Debit pada 31 Desember 2015. Jadwal tersebut akhirnya diundur menjadi 31 Desember 2021. Selain ketentuan PIN enam digit untuk kartu ATM/Debit dengan cip. BI memberikan opsi untuk industri yang masih ingin menggunakan kartu "magnetic stripe" dengan syarat saldo simpanan maksimum Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan