BI Perbarui Kebijakan Pembiayaan Inklusif, Mampukah Dongkrak Kredit UMKM?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembaruan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 membuka ruang lebih luas bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor inklusif. Namun, perluasan skema tersebut belum serta-merta menjamin akselerasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam ketentuan baru, penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan yang diperhitungkan dalam RPIM diperluas. Cakupannya antara lain pemasok, distributor, dan mitra badan usaha yang berkaitan dengan pengembangan sektor inklusif.

Untuk mekanisme antarbank, kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum juga dapat dilakukan melalui skema channeling dan executing. Bank Indonesia (BI) juga memperkuat mekanisme transfer RPIM antarbank yang berbasis kontrak.


Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pada dasarnya pembaruan kebijakan RPIM akan memperluas jalur penyaluran kredit sekaligus mendorong kolaborasi antarbank. Meski demikian, dampaknya terhadap pertumbuhan kredit UMKM diperkirakan berlangsung secara bertahap.

BI mencatat kredit UMKM tumbuh 2,3% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Agustus 2026. Pertumbuhan tersebut masih jauh di bawah kredit industri perbankan yang mencapai 13,3% yoy.

Baca Juga: BEI soroti pergerakan saham MAYA, Bank Mayapada buka suara

Menurut Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan likuiditas bukan satu-satunya persoalan dalam mendorong kredit UMKM. Tantangannya adalah menerjemahkan likuiditas yang tersedia menjadi pembiayaan yang layak sekaligus berkualitas.

Yusuf menilai perluasan cakupan RPIM kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha berpotensi memperkuat pembiayaan berbasis rantai pasok. Sementara itu, skema channeling, executing, dan transfer RPIM berbasis kontrak dapat mempertemukan bank yang memiliki likuiditas dengan bank yang lebih berpengalaman dalam menggarap segmen UMKM.

“Ini merupakan desain kebijakan yang efisien karena setiap bank dapat berkontribusi sesuai kapasitas, jaringan, dan keahlian masing-masing,” jelas Yusuf kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).

Agar implementasinya memberikan dampak yang lebih terukur, Yusuf menyarankan evaluasi kebijakan tidak hanya melihat tingkat kepatuhan bank terhadap RPIM. Pengukuran juga perlu mencakup jumlah debitur baru, tambahan kredit bersih, serta kualitas pembiayaan.

Dengan indikator tersebut, perluasan cakupan kredit kepada pemasok dan distributor serta mekanisme transfer RPIM diharapkan tidak hanya meningkatkan pemenuhan kewajiban perbankan, tetapi juga menghasilkan tambahan pembiayaan secara nyata.

Menurut Yusuf, dampak positif yang paling besar berpotensi berasal dari pembiayaan rantai pasok. Bank dapat memanfaatkan data transaksi, faktur, serta kontrak pembelian dari perusahaan jangkar untuk menilai kemampuan bayar debitur secara lebih akurat.

Baca Juga: Perkuat Pembayaran Digital Indonesia, Visa Perbarui Security Roadmap

Bank besar yang memiliki basis korporasi dapat memperluas pembiayaan rantai pasok melalui nasabah jangkar. Sementara itu, bank yang memiliki likuiditas tetapi belum mempunyai jaringan UMKM yang luas dapat berperan sebagai penyedia dana melalui channeling maupun transfer RPIM.

Di sisi lain, bank yang memiliki jaringan UMKM kuat, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dapat berperan sebagai bank pelaksana sekaligus memperoleh pendapatan berbasis komisi dari kerja sama tersebut.

Sebagai pelaku industri, Bank Central Asia (BCA) menyatakan akan mencermati penerapan kebijakan RPIM yang baru. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan perseroan juga akan terus berkomitmen mendorong penyaluran kredit kepada pelaku UMKM.

“Toh pelaku UMKM perannya begitu besar bagi perekonomian nasional,” sebut Hera.

Hingga Juni 2026, BCA telah menyalurkan pembiayaan produktif, termasuk kepada UMKM dan rantai pasok UMKM, sebesar Rp 802 triliun atau tumbuh 11% yoy. Secara khusus, kredit UMKM BCA mencapai Rp 134 triliun atau meningkat 6% yoy.

Selain melalui pembiayaan, BCA juga mendorong peran inklusif melalui berbagai program. Salah satunya adalah program Sertifikasi Halal yang telah memfasilitasi 5.000 UMKM.

Sementara itu, Direktur Community Financial Maybank Indonesia Bianto Surodjo menyambut positif pembaruan kebijakan RPIM. Menurut dia, perluasan cakupan pembiayaan dan mekanisme penyaluran dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perbankan dalam mendukung pembiayaan sektor inklusif.

Baca Juga: Realisasi FLPP Baru 44%, Pemerintah Kejar 196.000 Rumah Subsidi hingga Akhir 2026

“Sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas di industri perbankan,” sebutnya.

Seiring berlakunya ketentuan baru tersebut, Bianto mengatakan Maybank Indonesia akan melakukan asesmen terhadap berbagai opsi dan skema yang tersedia untuk mengoptimalkan implementasinya sesuai dengan strategi dan model bisnis perseroan.

Hingga Juni 2026, kredit UKM Maybank Indonesia mencapai Rp 7,3 triliun atau tumbuh 14,4% yoy. Sementara itu, kredit ritel UKM tercatat Rp 15,4 triliun atau turun 3,4% yoy.

Maybank Indonesia memandang penguatan RPIM dapat mendukung upaya bank dalam memperluas akses pembiayaan secara berkelanjutan. Namun, implementasinya tetap perlu mempertimbangkan kualitas pembiayaan serta kebutuhan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News