JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mempercepat peluncuran aturan penyelenggaraan layanan perbankan tanpa kantor alias branchless banking. Langkah ini lantaran pengawasan perbankan akan berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal tahun 2014 mendatang.
Semula, aturan branchless banking akan meluncur seusai ujicoba pilot project branchless banking berakhir, yakni pada November 2013.Nah, BI akan memajukan peluncuran beleid tersebut pada September ini atau paling lambat Oktober 2013.
Sumber KONTAN di BI membisikkan, draf beleid tersebut sejatinya sudah rampung. Namun, rancangan itu masih perlu dilaporkan ke bagian pengawasan BI. "Jika disetujui, aturan akan diterbitkan sebelum pilot project selesai," kata sumber yang enggan disebut namanya itu.
Masih menurut sumber yang sama, aturan formal branchless banking tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang sudah diterapkan dalam uji coba. Misalnya, agen branchless banking dipilih dari dalam bank atau luar bank, agen harus memiliki jenis usaha seperti toko, dan wilayah agen harus satu wilayah dengan kantor cabang bank.
Beleid tersebut juga mengatur mengenai produk yang dapat ditawarkan agen kepada nasabah. Produk itu antara lain tabungan, pengiriman dan penarikan dana, transaksi electronic banking (e-banking) dan penyaluran kredit mikro.
Nah, agen branchless banking akan memperoleh komisi atau fee untuk setiap transaksi. Saat ini, rata-rata fee yang diperoleh agen sekitar Rp 1.000 sampai Rp 5.000 per transaksi sesuai jenisnya. Sumber KONTAN mengatakan, dalam aturan tersebut, BI akan mengatur fee untuk tiap transaksi. "Terkait aturan fee saat ini masih dalam kajian," imbuhnya.
Kemudian, draf tersebut juga mengatur, kepemilikan jumlah agen tidak akan dibatasi asalkan bank mengajukan izin ke BI. Sekadar info, selama masa ujicoba, bank hanya dapat memiliki agen dalam jumlah tertentu di wilayah kecamatan sesuai kota yang dipilih. "Nantinya, bank boleh memiliki agen lebih dari satu," kata si sumber.
Aturan final branchless banking jelas sangat dinanti. Direktur Utama Bank Sinar Harapan Bali (BSHB), I Wayan Sukarta, mengaku tengah menunggu aturan final guna melanjutkan bisnis branchless banking. Sepanjang proses uji coba selama tiga bulan ini, penggunaan enam agen telah menghasilkan peningkatan jumlah rekening dan transaksi.
Rencananya, pada tahun pertama, bank yang berpusat di Bali ini akan membuka seratusan agen branchless banking. Jumlahnya mencapai dua sampai empat kali lipat jumlah kantor cabang Bank Sinar yang sebanyak 92 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News