JAKARTA. Bank Indonesia (BI) keluarkan sejumlah ketentuan aturan baru bilyet giro yang akan berlaku per 1 April 2017 mendatang. Aturan main baru tersebut antara lain mengenai masa berlaku maksimal 70 hari. Sebelumnya masa berlaku maksimal 70 hari plus enam bulan.Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, selain mengenai masa berlaku, syarat formal juga diperketat. Yang diwajibkan seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, tanggal efektif.BI juga memangkas besaran kliring bilyet giro yakni maksimal hanya Rp 500 juta dari saat ini tak terbatas. "Penyempurnaan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro, pasalnya banyak bilyet giro yang dipalsukan," ujarnya, Senin (20/3).
BI perketat aturan bilyet giro
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) keluarkan sejumlah ketentuan aturan baru bilyet giro yang akan berlaku per 1 April 2017 mendatang. Aturan main baru tersebut antara lain mengenai masa berlaku maksimal 70 hari. Sebelumnya masa berlaku maksimal 70 hari plus enam bulan.Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, selain mengenai masa berlaku, syarat formal juga diperketat. Yang diwajibkan seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, tanggal efektif.BI juga memangkas besaran kliring bilyet giro yakni maksimal hanya Rp 500 juta dari saat ini tak terbatas. "Penyempurnaan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro, pasalnya banyak bilyet giro yang dipalsukan," ujarnya, Senin (20/3).