JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat prosedur penukaran mata uang di pedagang valuta asing nonbank (money changer). Otoritas moneter itu merasa perlu melakukan pengetatan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris. Beleid anyar ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/3/PBI/2010. Aturan yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2010 ini mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). PBI tersebut memuat sejumlah prosedur baru. Misalnya soal prinsip pengenalan nasabah. Model know your customer yang berlaku selama ini ditingkatkan menjadi customer due diligence (CDD). CDD merupakan upaya identifikasi, pencocokan, dan pemutakhiran informasi nasabah. Langkah ini untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil nasabah.
BI Perketat Aturan Money Changer
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat prosedur penukaran mata uang di pedagang valuta asing nonbank (money changer). Otoritas moneter itu merasa perlu melakukan pengetatan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris. Beleid anyar ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/3/PBI/2010. Aturan yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2010 ini mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). PBI tersebut memuat sejumlah prosedur baru. Misalnya soal prinsip pengenalan nasabah. Model know your customer yang berlaku selama ini ditingkatkan menjadi customer due diligence (CDD). CDD merupakan upaya identifikasi, pencocokan, dan pemutakhiran informasi nasabah. Langkah ini untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil nasabah.