JAKARTA. Bank Indonesia (BI) makin serius menuntut perbankan agar pintar dan berhati-hati mengelola likuiditas mereka. Salah satunya, lewat beberapa perubahan aturan sistem kliring bagi perbankan nasional. Ketentuan baru ini termuat dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 12/5/PBI/2010 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Beleid ini merupakan revisi PBI Nomor 7/18/PBI/2005 yang berlaku selama ini. Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, aturan tersebut berlaku mulai 30 April mendatang. Aturan yang makin ketat terlihat dalam mekanisme penyelenggaraan kliring debet yang tidak lagi memperhitungkan data keuangan elektronik (DKE) debet, kalau tidak didukung pendanaan awal atau prefund yang cukup. Artinya, proses perhitungan kliring debet sama dengan kliring kredit yang menganut prinsip no money no game.
BI Perketat Aturan Sistem Kliring Bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) makin serius menuntut perbankan agar pintar dan berhati-hati mengelola likuiditas mereka. Salah satunya, lewat beberapa perubahan aturan sistem kliring bagi perbankan nasional. Ketentuan baru ini termuat dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 12/5/PBI/2010 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Beleid ini merupakan revisi PBI Nomor 7/18/PBI/2005 yang berlaku selama ini. Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, aturan tersebut berlaku mulai 30 April mendatang. Aturan yang makin ketat terlihat dalam mekanisme penyelenggaraan kliring debet yang tidak lagi memperhitungkan data keuangan elektronik (DKE) debet, kalau tidak didukung pendanaan awal atau prefund yang cukup. Artinya, proses perhitungan kliring debet sama dengan kliring kredit yang menganut prinsip no money no game.