BI Perketat Aturan Valas, Batas Pembelian Tanpa Underlying Turun Jadi US$ 10.000



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat ketentuan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat pengelolaan lalu lintas devisa di dalam negeri.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan bahwa batas pembelian valas tunai tanpa underlying kini ditetapkan maksimal sebesar US$ 10.000 per pelaku per bulan. Sebelumnya, batas pembelian tanpa dokumen pendukung tersebut masih berada di level US$ 25.000 per orang per bulan.


"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, Kamis (18/6/2026).

Menurut Perry, kebijakan baru tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2026.

Baca Juga: Instrumen Pasar Uang Makin Menarik, Penerbitan Obligasi Korporasi Tertahan

Selain memperketat pembelian valas tunai, Bank Indonesia juga memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing.

Dalam ketentuan terbaru, threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas diturunkan dari nominal setara US$ 50.000 menjadi setara US$ 25.000.

"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.

Dengan perubahan tersebut, transaksi pembelian valuta asing secara tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu akan memerlukan dokumen pendukung atau underlying dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News