KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat ketentuan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat pengelolaan lalu lintas devisa di dalam negeri. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan bahwa batas pembelian valas tunai tanpa underlying kini ditetapkan maksimal sebesar US$ 10.000 per pelaku per bulan. Sebelumnya, batas pembelian tanpa dokumen pendukung tersebut masih berada di level US$ 25.000 per orang per bulan.
BI Perketat Aturan Valas, Batas Pembelian Tanpa Underlying Turun Jadi US$ 10.000
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat ketentuan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat pengelolaan lalu lintas devisa di dalam negeri. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan bahwa batas pembelian valas tunai tanpa underlying kini ditetapkan maksimal sebesar US$ 10.000 per pelaku per bulan. Sebelumnya, batas pembelian tanpa dokumen pendukung tersebut masih berada di level US$ 25.000 per orang per bulan.
TAG: