JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan aturan mengenai layanan gadai emas perbankan syariah akhir Januari 2012. Aturan itu berbentuk surat edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Produk Syariah.Mulya E Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, aturan itu akan menjadi pedoman setiap layanan gadai emas. Kebijakannya terdiri dari pembatasan jumlah pembiayaan maksimal ke nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. "BI nanti akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan," kata Mulya, Kamis (5/1). Bila layanan tidak sesuai aturan, BI pun siap menjatuhkan sanksi. Namun, BI telebih dahulu akan menyarankan manajemen untuk memperbaiki kesalahan.Namun, bila kesalahan berulang dan tingkatnya lebih berat, BI akan memberikan teguran tertulis ke manajemen. "Kalau pelanggarannya berat, kami bisa siap menghentikan layanan gadai emas itu," kata Mulya. Mulya menambahkan, SE itu memang perlu segera diterbitkan. Soalnya, perkembangan bisnis layanan ini sangat cepat. Sejak akhir Desember 2010 hingga September 2011 gadai emas syariah meningkat sebesar 238,8% dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 6,1 triliun. "Nilai gadai emas per September 2011 itu sekitar 6,5% dari total pembiayaan syariah pada periode yang sama sebesar Rp 92,8 triliun," kata Mulya. Sebelumnya, BI sudah mengeluarkan surat pembinaan kepada empat bank umum syariah (BUS) dan 4 unit usaha syariah (UUS). Mereka dinilai tidak menerapkan SOP sesuai dengan yang mereka sampaikan ke BI.
BI perketat layanan gadai emas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan aturan mengenai layanan gadai emas perbankan syariah akhir Januari 2012. Aturan itu berbentuk surat edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Produk Syariah.Mulya E Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, aturan itu akan menjadi pedoman setiap layanan gadai emas. Kebijakannya terdiri dari pembatasan jumlah pembiayaan maksimal ke nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. "BI nanti akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan," kata Mulya, Kamis (5/1). Bila layanan tidak sesuai aturan, BI pun siap menjatuhkan sanksi. Namun, BI telebih dahulu akan menyarankan manajemen untuk memperbaiki kesalahan.Namun, bila kesalahan berulang dan tingkatnya lebih berat, BI akan memberikan teguran tertulis ke manajemen. "Kalau pelanggarannya berat, kami bisa siap menghentikan layanan gadai emas itu," kata Mulya. Mulya menambahkan, SE itu memang perlu segera diterbitkan. Soalnya, perkembangan bisnis layanan ini sangat cepat. Sejak akhir Desember 2010 hingga September 2011 gadai emas syariah meningkat sebesar 238,8% dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 6,1 triliun. "Nilai gadai emas per September 2011 itu sekitar 6,5% dari total pembiayaan syariah pada periode yang sama sebesar Rp 92,8 triliun," kata Mulya. Sebelumnya, BI sudah mengeluarkan surat pembinaan kepada empat bank umum syariah (BUS) dan 4 unit usaha syariah (UUS). Mereka dinilai tidak menerapkan SOP sesuai dengan yang mereka sampaikan ke BI.