JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan meningkatkan kemampuannya dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/28/DPNP, regulator perbankan ini tampaknya ingin meningkatkan kemampuan bank dalam menilai kualitas aset kredit.Dalam beleid anyar yang mulai berlaku 1 Agustus lalu, menurut BI, bank harus melakukan beberapa penilaian kualitas aset. Pertama, surat berharga harus berkategori lancar adalah terbitan pemerintah pusat dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Kedua, bagi surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar, jika memiliki dua rating, yang digunakan ada rating terendah. Jika surat berharga yang dikempit bank memiliki tiga rating, maka rating yang digunakan rating terendah kedua. Contohnya, surat berharga memiliki peringkat AA, A+, BBB+, maka dalam menilai kualitas surat berharga tersebut yang digunakan peringkat A+. Ketiga, jika dalam perjanjian kredit ada syarat tertentu yang bisa membatalkan penyaluran kredit, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kredit uncommitted, sehingga bank harus membuat pencadangan umum dan khusus. Sebelumnya, kredit yang memiliki perjanjian masuk kredit committed dan bank hanya perlu melakukan pencadangan khusus.
BI perketat penilaian kualitas aset bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan meningkatkan kemampuannya dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/28/DPNP, regulator perbankan ini tampaknya ingin meningkatkan kemampuan bank dalam menilai kualitas aset kredit.Dalam beleid anyar yang mulai berlaku 1 Agustus lalu, menurut BI, bank harus melakukan beberapa penilaian kualitas aset. Pertama, surat berharga harus berkategori lancar adalah terbitan pemerintah pusat dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Kedua, bagi surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar, jika memiliki dua rating, yang digunakan ada rating terendah. Jika surat berharga yang dikempit bank memiliki tiga rating, maka rating yang digunakan rating terendah kedua. Contohnya, surat berharga memiliki peringkat AA, A+, BBB+, maka dalam menilai kualitas surat berharga tersebut yang digunakan peringkat A+. Ketiga, jika dalam perjanjian kredit ada syarat tertentu yang bisa membatalkan penyaluran kredit, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kredit uncommitted, sehingga bank harus membuat pencadangan umum dan khusus. Sebelumnya, kredit yang memiliki perjanjian masuk kredit committed dan bank hanya perlu melakukan pencadangan khusus.