KONTAN.CO.ID - Tak ingin kebobolan atas canggihnya sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan rambu-rambu baru yang memperketat transaksi pembayaran dan transfer. Lewat Peraturan BI (PBI) tentang No. 19/10/PBI/2017, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran, selain bank serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran uang wajib mengenal nasabahnya. Kewajiban ini demi menghindari aksi tindak pencucian uang di sistem pembayaran. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan penyelenggara transfer dana, penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), penerbit uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), bukan bank. Termasuk usaha rintisan (startup) teknologi finansial (tekfin).
BI perketat seluruh transaksi keuangan
KONTAN.CO.ID - Tak ingin kebobolan atas canggihnya sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan rambu-rambu baru yang memperketat transaksi pembayaran dan transfer. Lewat Peraturan BI (PBI) tentang No. 19/10/PBI/2017, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran, selain bank serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran uang wajib mengenal nasabahnya. Kewajiban ini demi menghindari aksi tindak pencucian uang di sistem pembayaran. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan penyelenggara transfer dana, penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), penerbit uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), bukan bank. Termasuk usaha rintisan (startup) teknologi finansial (tekfin).