KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia membuat dua kebijakan baru untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, yang mulai berlaku pada April 2026. Kebijakan tersebut di antaranya,
memperkuat kebijakan transaksi pasar valuta asing (valas) guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian
threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100.000 per pelaku per bulan menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan. Kemudian, peningkatan
threshold jual
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi, serta peningkatan
threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Baca Juga: Menkeu Jamin Harga BBM Tak Naik hingga Akhir Tahun, APBN Jadi Tameng Kebijakan lainnya adalah
memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian
threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (
outgoing) dalam valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, dua kebijakan baru ini cukup efektif untuk meredam tekanan jangka pendek pada rupiah, tetapi dampaknya lebih besar sebagai penahan gejolak daripada pendorong penguatan tajam. Selain itu, dua kebijakan ini juga berjalan bersama intervensi BI di pasar offshore dan pasar domestik. Pada 16 Maret 2026 rupiah tercatat Rp 16.985 per dolar AS, melemah 1,29% dari akhir Februari, sementara JISDOR 17 Maret berada di Rp 16.982 per dolar AS. “Efektivitas utamanya ada pada perubahan perilaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan dokumen transfer keluar negeri membuat transaksi valas dalam jumlah menengah sampai besar menjadi lebih cepat terpantau, sehingga ruang untuk pembelian dolar yang bersifat berjaga-jaga berlebihan menjadi lebih sempit,” kata Josua kepada Kontan, Selasa (17/3/2026). Di saat yang sama, kenaikan batas DNDF atau forward dan swap dinilai memperbesar ruang pelaku usaha melakukan lindung nilai di pasar domestik, sehingga kebutuhan dolar tidak semuanya terkonsentrasi di pasar spot. Sehingga lanjutnya, arah kebijakannya jelas, yaitu menahan permintaan dolar AS yang dapat mempercepat pelemahan sambil memperluas saluran pengelolaan risiko yang lebih tertib. Dengan cadangan devisa akhir Februari 2026 sebesar US$ 151,9 miliar atau setara 6,1 bulan impor. Disis lain juga BI masih punya bantalan yang cukup untuk menjaga kestabilan pasar. Meski demikian, Josua menilai sumber tekanan rupiah saat ini terutama datang dari eksternal. BI menilai perang di Timur Tengah mendorong kenaikan harga minyak, penguatan dolar AS, kenaikan imbal hasil surat utang Amerika Serikat, dan arus keluar modal dari negara berkembang.
Baca Juga: Efisiensi Belanja K/L jadi Opsi Jaga Defisit, Ekonom: Jangan Ganggu Program Esensial BI juga mencatat pada Maret 2026 telah terjadi arus keluar modal portofolio bersih sebesar US$ 1,1 miliar, dan rupiah sempat diperdagangkan di dekat rekor terlemah sekitar Rp 17.000 per dolar AS. “Karena itu, kebijakan April 2026 ini merupakan upaya menahan rupiah agar tidak melemah terlalu cepat dan terlalu dalam, bukan sebagai alat yang dengan sendirinya membalikkan arah rupiah menjadi kuat,” ungkapnya. Terkait dampaknya terhadap rupiah, Josua menilai efektivitasnya dalam jangka dekat masih terbatas. Ia menghitung, dengan posisi JISDOR terakhir di sekitar Rp16.982 per dolar AS dan tekanan global yang masih kuat, kisaran USD/IDR, setelah kebijakan ini berjalan adalah stabil di sekitar Rp16.800 sampai Rp16.950 per dolar AS bila harga minyak tidak melonjak lagi, tensi geopolitik tidak memburuk, dan arus keluar dana asing mulai reda. Sementara itu, apabila tekanan global tetap berat, rupiah dinilai lebih mungkin bertahan di sekitar Rp16.900 sampai Rp17.050 per dolar AS, sehingga keberhasilan utama kebijakan BI adalah mencegah rupiah menembus jauh di atas Rp17.000 secara berkepanjangan. “Untuk kembali menguat lebih dalam ke kisaran Rp16.500 sampai Rp16.700, BI membutuhkan dukungan eksternal dari membaiknya sentimen global, turunnya harga minyak, dan pulihnya arus masuk modal asing, jadi bukan semata dari pengetatan aturan transaksi valas,” hitungnya. Dalam kesempatan berbeda, Global Market Economist Myrdal Gunarto menilai, dua kebijakan BI tersebut
bertujuan untuk mencegah terjadinya keluarnya likuiditas valas. Menurutnya, apabila likuiditas valas keluar dalam jumlah besar di dalam negeri, dampaknya dapat memicu pelemahan rupiah lebih lanjut. Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan upaya intervensi pasar oleh BI. Namun, intervensi yang dimaksud lebih bersifat non-market. Ia menjelaskan bahwa intervensi market biasanya mengandalkan cadangan devisa, sedangkan langkah ini lebih menitikberatkan pada aspek regulasi.
“Jadi memang BI sudah melakukan langkah antisipatif saja. Kalau misalnya kondisi dampak
risk-off investor global itu semakin berlanjut, mau tidak mau mereka harus melakukan langkah tidak hanya dari intervensi market, tetapi juga intervensi non-market,” kata Myrdal. Myrdal menjelaskan, dengan adanya intervensi non market, dari sisi domestik tidak terjadi penarikan valas secara besar-besaran. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka dapat menimbulkan kepanikan dan mengganggu likuiditas valas di dalam negeri. Lebih lanjut, Myrdal menilai, apabila dari sisi domestik sudah diperkuat dengan kebijakan tersebut, kemudian BI juga melakukan kebijakan tambahan berupa intervensi di pasar, baik di pasar spot rupiah, pasar NDF, maupun di pasar surat berharga negara (SBN), maka stabilitas rupiah seharusnya dapat tetap terjaga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News