JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengetatkan proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pengelola bank perkreditan rakyat (BPR). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/9/PBI/2012 ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). "Kami berharap dapat meminimalkan kejahatan (fraud) yang dilakukan pemilik dan pengelola bank," kata Deputi Direktorat BPR dan UKM BI, Santoso Wibowo, Senin (6/7). Aturan ini berlaku mulai 29 Desember 2012 mendatang. Beberapa poin penting PBI tersebut antara lain mengatur hubungan antara pemilik dan dewan komisaris. BI menetapkan, calon pemegang saham pengendali tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan dewan komisaris. Hubungan keluarga itu mencakup anak, cucu, ataupun saudara sepupu. "Pejabat BPR banyak yang berasal dari keluarga. Ini yang menyuburkan fraud," tambahnya.
BI perketat uji kepatutan BPR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengetatkan proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pengelola bank perkreditan rakyat (BPR). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/9/PBI/2012 ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). "Kami berharap dapat meminimalkan kejahatan (fraud) yang dilakukan pemilik dan pengelola bank," kata Deputi Direktorat BPR dan UKM BI, Santoso Wibowo, Senin (6/7). Aturan ini berlaku mulai 29 Desember 2012 mendatang. Beberapa poin penting PBI tersebut antara lain mengatur hubungan antara pemilik dan dewan komisaris. BI menetapkan, calon pemegang saham pengendali tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan dewan komisaris. Hubungan keluarga itu mencakup anak, cucu, ataupun saudara sepupu. "Pejabat BPR banyak yang berasal dari keluarga. Ini yang menyuburkan fraud," tambahnya.