KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, perbankan membutuhkan likuiditas hingga mencapai Rp 585 triliun jika semua kreditur merestrukturisasi kredit. Program restrukturisasi kredit ini, diperuntukan bagi debitur terdampak corona atau Covid-19. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, berdasarkan hitungan BI, restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan penundaan angsuran pokok selama enam bulan, dibutuhkan likuiditas sebesar Rp 140 triliun hingga Rp 160 triliun. Baca Juga: BI: Likuiditas bank lebih dari cukup untuk restrukturisasi kredit UMKM selama 6 bulan
Sementara itu, restrukturisasi kredit koperasi dan komersial, dengan penundaan angsuran pokok selama enam bulan, dibutuhkan likuiditas mencapai Rp 400 triliun hingga Rp 425 triliun. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut lanjut Perry, pemerintah bisa menggelontorkan dana kepada perbankan. Sumber dananya, berasal dari pembelian surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).