JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, salah satu penyebab kebijakan pengampunan pajak banyak gagal di sejumlah negara, karena hanya diberlakukan untuk pidana pajak. Gubernur BI Agus Martowardojo melihat, ada dua jenis penghindaran pajak; tax evasion dan tax avoidance. Tax avoidence berarti kegiatan penghindaran pajak yang tidak bertentangan dengan hukum, transaksinya legal. Hanya ada permasalahan adminsitrasi yang membuat mereka bisa menghindari pajak. Misalnya, melakukan traksansi jual beli dengan perusahaan terafiliasi di negara lain dengan harga yang di bawah standar. Sedangkan tax evasion, penghindaran pajak yang melanggar hukum. Contohnya membuat Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dimanipuilasi. Atau, tindakan kriminal, terorisme, korupsi dan perdagangan narkotika.
BI perkirakan pajak tax amnesty cuma Rp 53 triliun
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, salah satu penyebab kebijakan pengampunan pajak banyak gagal di sejumlah negara, karena hanya diberlakukan untuk pidana pajak. Gubernur BI Agus Martowardojo melihat, ada dua jenis penghindaran pajak; tax evasion dan tax avoidance. Tax avoidence berarti kegiatan penghindaran pajak yang tidak bertentangan dengan hukum, transaksinya legal. Hanya ada permasalahan adminsitrasi yang membuat mereka bisa menghindari pajak. Misalnya, melakukan traksansi jual beli dengan perusahaan terafiliasi di negara lain dengan harga yang di bawah standar. Sedangkan tax evasion, penghindaran pajak yang melanggar hukum. Contohnya membuat Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dimanipuilasi. Atau, tindakan kriminal, terorisme, korupsi dan perdagangan narkotika.