JAKARTA. Dalam waktu dekat, Bank Indonesia (BI) bakal merampungkan dua aturan baru. Aturan anyar ini bakal memlonggarkan usaha perbankan memburu likuiditas sekaligus menggenjot kredit kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan, BI tengah menggodok dua beleid baru perbankan yang bakal terbit dan berlaku tahun ini. Bank sentral juga bakal menggelar sosialisasi dua aturan baru perbankan pada Mei nanti. Dua aturan itu adalah, pertama, melonggarkan likuiditas bank dengan memperluas cakupan definisi simpanan. Selama ini, perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) hanya menghitung dana simpanan nasabah atau dana pihak ketiga (DPK).
BI perlonggar likuiditas dan beri insentif
JAKARTA. Dalam waktu dekat, Bank Indonesia (BI) bakal merampungkan dua aturan baru. Aturan anyar ini bakal memlonggarkan usaha perbankan memburu likuiditas sekaligus menggenjot kredit kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan, BI tengah menggodok dua beleid baru perbankan yang bakal terbit dan berlaku tahun ini. Bank sentral juga bakal menggelar sosialisasi dua aturan baru perbankan pada Mei nanti. Dua aturan itu adalah, pertama, melonggarkan likuiditas bank dengan memperluas cakupan definisi simpanan. Selama ini, perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) hanya menghitung dana simpanan nasabah atau dana pihak ketiga (DPK).