KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menyatakan, saat ini terdapat usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai, poin penting yang perlu disoroti dari revisi UU BI ini adalah BI perlu menegaskan posisi independensinya secara eksplisit. "Bahwa arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional," ujar Anis kepada Kontan.co.id, Senin (6/7).
BI perlu menegaskan posisi independensinya di dalam revisi UU 23/1999
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menyatakan, saat ini terdapat usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai, poin penting yang perlu disoroti dari revisi UU BI ini adalah BI perlu menegaskan posisi independensinya secara eksplisit. "Bahwa arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional," ujar Anis kepada Kontan.co.id, Senin (6/7).