YOGYAKARTA. Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad. Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima hal yang harus dilakukan BI.
BI perlu menjadi penggerak UMKM
YOGYAKARTA. Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad. Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima hal yang harus dilakukan BI.