KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, merchant dikenakan biaya 0,7% dan biaya di merchant usaha mikro tetap gratis untuk transaksi hingga Rp 500.000. Mengenai hal itu, platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja mendukung kebijakan perluasan MDR QRIS tersebut. Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan dengan adanya kebijakan itu diharapkan pengguna yang bertransaksi menggunakan QRIS bisa meningkat. "Akhirnya, berubah dari cash society menjadi cashless society. Namun, tentu ada rambu-rambu atau parameter, kami juga perlu tumbuh. Jadi, kami mendukung programnya pemerintah dan tentu industrinya juga harus didukung," ungkapnya saat media gathering di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026, Ini Respons LinkAja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, merchant dikenakan biaya 0,7% dan biaya di merchant usaha mikro tetap gratis untuk transaksi hingga Rp 500.000. Mengenai hal itu, platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja mendukung kebijakan perluasan MDR QRIS tersebut. Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan dengan adanya kebijakan itu diharapkan pengguna yang bertransaksi menggunakan QRIS bisa meningkat. "Akhirnya, berubah dari cash society menjadi cashless society. Namun, tentu ada rambu-rambu atau parameter, kami juga perlu tumbuh. Jadi, kami mendukung programnya pemerintah dan tentu industrinya juga harus didukung," ungkapnya saat media gathering di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
TAG: