KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memasukkan surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) berdenominasi valuta asing sebagai pilihan penempatan dana eksportir. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan penuh BI terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE SDA yang baru. Dalam paparannya, BI menjelaskan instrumen penempatan DHE SDA kini mencakup rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga SUN dan SBSN valas.
Selain menambah jenis instrumen, BI juga memperpanjang tenor penempatan DHE SDA hingga 12 bulan.
Baca Juga: Mulai Juni 2026, Seluruh DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia Langkah tersebut ditujukan agar eksportir memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas dan kebutuhan pembiayaan usaha. "Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," ujar Perry di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026). Perry menjelaskan perluasan mata uang non-dolar Amerika Serikat (AS) juga dilakukan, terutama yuan China, dilakukan sejalan dengan pendalaman pasar valuta asing domestik dan meningkatnya transaksi local currency settlement (LCS) Indonesia-China. "Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non dolar AS," katanya. Menurut dia, nilai transaksi mata uang lokal Indonesia-China pada tahun lalu mencapai lebih dari US$ 25 miliar per tahun. Sementara pada tahun ini, nilainya sudah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulan.
Baca Juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA ke Yuan China, Tenor Diperpanjang 12 Bulan "Nah, kami sudah kerja sama dengan bank-bank dan juga bank sentral di Tiongkok, bahwa di dalam negeri sudah ada. Jadi Bapak/Ibu sekalian kalau punya Chinese Yun di dalam negeri sudah banyak, itu bisa langsung transaksi," katanya. Dengan skema tersebut, eksportir dapat langsung memanfaatkan yuan yang tersedia di dalam negeri untuk berbagai kebutuhan transaksi seperti spot, swap, hingga forward tanpa harus dikonversi terlebih dahulu ke dolar AS.
BI juga memperluas pemanfaatan DHE SDA. Dana tersebut nantinya dapat digunakan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), forex swap, cross currency swap, hingga menjadi agunan kredit rupiah eksportir kepada perbankan. Dalam implementasinya, BI menyiapkan penguatan pengawasan melalui penyesuaian aplikasi dan proses bisnis, termasuk penguatan pengawasan off-site dan koordinasi monitoring bersama Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA! Mitra Dagang Indonesia Dapat Kelonggaran Penempatan DHE Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News